Mhd Syarifuddin Promosi Jadi Kajati Sulawesi Selatan, Sila Pulungan Dipercaya Jabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional142 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

 

Dalam mutasi tersebut, Mhd Syarifuddin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendali Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap dalam Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

 

Mhd Syarifuddin dipercaya menggantikan Sila Pulungan, yang memperoleh amanah baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Promosi ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan Agung terhadap kapasitas, integritas, dan pengalaman Mhd Syarifuddin dalam menangani berbagai perkara strategis, khususnya di bidang tindak pidana khusus.

 

Selama bertugas di Jampidsus, ia dikenal berperan dalam pengendalian operasi penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

 

Sementara itu, Sila Pulungan yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, sebuah posisi strategis yang berperan dalam mendukung pengelolaan serta pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

 

Rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Ketua Umum Parmusi Ali Amran Tanjung Tegaskan Dukungan untuk Program Pemerintah di Peringatan Nuzulul Qur’an Istana

 

Dengan pengalaman yang dimiliki, Mhd Syarifuddin diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.(bj)