JAKARTA – Sonny Wahyudi melalui Tim Hukum, M Yamin Nasution SH secara resmi melaporkan dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, Ichsanul Arifin Siregar terhadap proyek Rp8 Miliar pembangunan Rumah Adat Anjungan Sumut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 Miliar.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif seperti mengirimkan surat kepada Gubernur terkait hal ini (Surat Nomor : 001.03/R.A.P/GUB-SU/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025) perihal Pemberitahuan Pelarangan Memasuki Area dan Penutupan Anjungan Sumatera Utara- Tahap lll Namun tidak mendapat tanggapan apapun atas surat tersebut.
“Selain itu, pada 12 Februari 2025 kami juga telah mengirim Surat Laporan Pengaduan Atas Kepala Badan Penghubung melalui Email ke Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Namun kami tidak menemukan jawaban apapun,” ujar Sonny Wahyudi melalui Tim kuasa hukum M Yamin Nasution melalui pers release kepada media, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Penanda Tanganan Kontrak (PPK) Pemprov Sumut di Jakarta, terhadap Klein nya Sonny Wahyudi perwakilan yang sah dari CV Simpang Tiga Titian atas pelaksanaan teknis proyek anjungan tahap IIl di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2024 menggunakan APBD Provinsi Sumut sebesar Rp8.039.260.000.
Dikatakan Sony Wahyudi, beberapa dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan IAS terhadap kliennya seperti, pada saat pekerjaan mencapai bobot 81%, Azmi selaku Direktur tiba-tiba memutus Surat Kuasa yang di Notariskan (Akta 01) ditanda tangani oleh DIRUT CV. Simpang Tiga Titian bersama dengan Surat Keputusan Rapat dari CV. Simpang Tiga Titian, secara sepihak (Surat Nomor.03/Pek.Anj-TMII/Sigat/XII/24).
“IAS diduga merubah seluruh subtansi kontrak pekerjaan yang awalnya ditanda tangani oleh dirinya sebagai pejabat KPA dengan Sdr Ibrahim Khalil, kemudian kontrak berubah ditanda tangani IAS dengan Sdr. Azmi Direktur perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemutusan Kontrak tersebut berubah bersama dengan Nomor Rekening tanpa sepengetahuan Klainnya. Lalu Sdr Azmi memasukkan row material berupa kon block ke dalam proyek sebanyak satu truck pada saat kliennya sedang bekerja, sehingga saat itu terjadi argumentasi antara Klien kami (tim) dengan orang yang membawa row material.
Kemudian, IAS memerintahkan honorer (anggotanya) dan beberapa yang lain untuk melakukan pemukulan terhadap kliennya serta timnya.
“Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa orang anggotanya sendiri pada saat kami ingin memasang spanduk pelarangan masuk ke Lokasi bangunan yang belum dibayar. Pada saat peristiwa itu juga terjadi, perusakan juga terjadi terhadap saluran air yang sedang dibangun oleh klain kami. Lalu IAS juga memecat jabatan dan memindahkan sejumlah ASN yang bekerja di Anjungan TMII yang selama ini memiliki komunikasi yang sangat baik alias kooperatif dengan klien kami,” paparnya.(bj)
