MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli DR. Firman Halawa,S.H,M.H. bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka berinisial JPZ dan FLZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan sela perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
JPZ diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan FLZ merupakan pihak penyedia dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eliyurita di Ruang Cakra VIII, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan tersebut.
Amar putusan sela itu antara lain:
Mengabulkan eksepsi Termohon;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan para pemohon.
Dalam eksepsinya, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan adanya kesalahan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan oleh para pemohon.
Kejari Gunungsitoli menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Karena itu, perkara tersebut masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, Kejari Gunungsitoli juga menegaskan bahwa proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah secara hukum, karena penyidikan bukan objek praperadilan.
Dengan putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (bc)