Hukum

Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari beberapa ruangan di rumah sakit sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dokumen yang diamankan akan ditelaah guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BLUD, khususnya pada mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Penyidikan berfokus pada total anggaran senilai Rp23,8 miliar, yang terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta komponen utang senilai Rp13,01 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan. Salah satunya adalah pembayaran utang pada suatu tahun anggaran menggunakan alokasi anggaran tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut juga disebut belum seluruhnya diselesaikan hingga saat ini.

Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti lainnya guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bc/isl)