MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan dan mengembalikan sejumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai total mencapai Rp55,8 miliar. Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, kepada Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Sofan Hidayah, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026).
Harli Siregar menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset negara yang hilang.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang terdampak dapat kembali,” ujarnya.
Adapun tiga aset yang berhasil dipulihkan berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan strategis di Kota Medan. Ketiganya berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan nilai sekitar Rp13,57 miliar, Jalan Sutomo Nomor 11 senilai Rp21,91 miliar, serta Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 yang nilainya sekitar Rp20,36 miliar. Total keseluruhan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp55.859.220.000.
Sebagian dari aset tersebut berasal dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan. Aset itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Johan E. Rangkuti dan Risma Siahaan.
Sementara itu, pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang berhasil mengembalikan aset perusahaan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
Dengan pengembalian tersebut, aset milik PT KAI diharapkan dapat kembali dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional perusahaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas peran Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara melalui penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara. (bc)
