Kapolri Meminta Kapolda Sumut Segera Selesaikan Perkara Mantan Wartawan Senior Harian Kompas

Hukum253 Dilihat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto segera menyelesaikan pengaduan mantan wartawan senior Harian Kompas, Maruli Tobing, demi tegaknya hukum.

Pengaduan tersebut sudah 3 tahun mengendap di Polres Samosir.

Melalui telepon Selasa (9/3/2026) lalu sekitar pukul 19.00, Kapolri menghubungi Maruli Tobing di Pematangsiantar.

Ia mengaku sudah mendengar keluhan tentang lambannya penanganan kasusnya di Polres Samosir, serta penolakan Polres Samosir menerima pengaduan tentang pemalsuan surat tanah.

“Saya sudah meminta Kapolda Sumut untuk menyelesaikannya. Dan saya sudah meminta staf saya untuk up-date perkembangannya,” kata Kapolri dengan nada serius.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Andi Mulya Bakti Terkait Kasus Pencurian

Ia menambahkan, polisi wajib melayani warga yang membuat laporan pengaduan.

Perkara yang diadukan Maruli Tobing adalah penggelapan miliaran rupiah uang oleh Direksi Hotel Toledo di Tuktuk, Samosir.

Walaupun telah ditetapkan dua tersangka, Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara, tanggal 11 November lalu, namun hingga sekarang kedua tersangka tetap bebas, karena penahannya ditangguhkan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, pertimbangan menangguhkan penahanan itu adalah, usia kedua tersangka sudah lanjut, sakit-sakitan, tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan bukti-bukti.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 8 Penyelesaian Perkara Lewat RJ, Salah Satunya Kasus Penadahan di Palu

Pengacara Maruli Tobing, Dr Daulat Sihombing SH mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan itu terlalu dibuat-buat.

Kedua tersangka tidak sakit-sakitan, karena masih bisa mengelola hotel.

Kesehatan tersangka pun tidak diperiksa di RSUD Pangururan sebelum ditetapkan penangguhan penahanan.

“Yang lebih lucu, tersangka bahkan mengulangi perbuatannya menggelapkan uang Hotel Toledo untuk membayar seorang pengacara dari Jakarta dan 18 dari Medan.

“Seharusnya Kasat Reskrim Polres Samosir membatalkan penangguhan penahanan itu,” kata Mantan Hakim Ad Hoc ini.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Tol Japek

Ia mengambil contoh, seseorang dirampok di rumahnya. Pelaku diperiksa poilisi dan ditetapkan tersangka tapi dibiarkan bebas sejak November 2025 hingga sekarang.

“Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Daulat Sihombing menduga ada permainan uang di balik penangguhan penahanan itu.

Karena sudah mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ia mengimbau Paminal Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Samosir, karena tindakannya mencederai penegakan hukum bagi warga pencari keadilan. (bj)