JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap identitas enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh personel yang berasal dari Polres Tangerang Selatan telah diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Berikut enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang identitasnya diungkap Bareskrim Polri:
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap identitas satu anggota Polda Aceh dan satu anggota Polres Tangerang Selatan lainnya yang juga turut diamankan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya, serta seorang anggota Polda Aceh.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum kasus narkotika.
Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” ujar Johnny.
Ia menegaskan Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
Menurut Johnny, proses pidana saat ini ditangani oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Polri memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak, akan disampaikan secara berkala kepada publik melalui rilis resmi Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Johnny. (r/isl)