TABANAN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD, yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan kelima tersangka telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki atau pria,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (27/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta bambu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (1), dan palin
TABANAN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD, yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan kelima tersangka telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki atau pria,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (27/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta bambu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (1), dan paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (4).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video dan kisah keluarga korban yang memicu keprihatinan luas. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
g lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (4).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video dan kisah keluarga korban yang memicu keprihatinan luas. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. (r/isl)