Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Hukum30 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Kamis (3/7/2025).

Keempatnya berinisial: EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom;
HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020; dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

BACA JUGA :  Plt Wakil Jaksa Agung Bekali 503 Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83: Jadikan Pendidikan Sebagai Kawah Candradimuka

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022,” ucap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)