Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Korban Minta Kepastian Hukum ke Polda Sumut

Hukum87 Dilihat

MEDAN – Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan Boydo Panjaitan terseret kasus penipuan sebesar Rp2 miliar. Pihak pelapor, David Gordon Sigalingging, secara resmi mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Jumat (6/3/2026) guna menuntut transparansi penyidikan atas laporan yang telah teregistrasi sejak akhir tahun 2023.

 

Secara substansi, laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Perkara ini bermula pada awal tahun 2023, di mana terlapor diduga memberikan janji palsu (rangkaian kebohongan) terkait alokasi pendanaan proyek konser di lingkup Pemerintah Kota Medan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

 

Dalam skema kesepakatan tersebut, terdapat aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diserahkan oleh korban. Berdasarkan dokumen laporan, kesepakatan tersebut memuat klausul pengembalian modal pokok beserta pembagian keuntungan sebesar 10%.

 

Namun, hingga melewati tenggat waktu pada Maret 2023, terlapor diduga melakukan wanprestasi yang disertai dengan unsur tindak pidana (mens rea) karena tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.

 

Kekuatan Alat Bukti Formil dan Materiil

 

Untuk memenuhi ambang batas penyidikan (protestas), pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, antara lain:

BACA JUGA :  Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp22 Miliar  

 

– Bukti Dokumenter: Rekaman transaksi perbankan (transfer) yang ditujukan langsung ke rekening pribadi terlapor sebagai bukti aliran dana.

– Keterangan Saksi:

Pernyataan dari pihak keluarga dan kolega yang menyaksikan terjadinya kesepakatan antar-pihak.

– Kerugian Riil: Fakta materiil di mana korban harus menjaminkan aset emas batangan milik keluarga demi memenuhi permodalan tersebut.

 

Tuntutan atas Asas Speedy Administration of Justice

 

Mengingat Laporan Polisi (LP) telah diterbitkan sejak 4 Desember 2023, David Gordon Sigalingging mengeluhkan lambatnya progres perkara yang dinilai menghambat asas peradilan cepat dan sederhana. Melalui kuasa hukum atau pernyataan pribadinya, ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk melakukan supervisi ketat terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA :  Kejari Bandung Gelar Eksekusi Barbut Perkara Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan

 

“Kami menuntut adanya kepastian hukum (legal certainty). Kami memohon kepada pimpinan Polda Sumut agar mengawal profesionalisme penyidik dalam memproses perkara ini secara transparan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas David di gedung Ditreskrimum Polda Sumut.(bj)