Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Hukum105 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Tanah Karo, S Firdaus Tarigan Minta Polisi Ungkap Aktor Utama dan Motif Pembakaran Rumah Wartawan

Kelima saksi tersebut, masing-masing berinisial: RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak; MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian, NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; AFN selaku Pegawai Bank BRI; dan BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)