Kasus P3K di Langkat, Polda Sumut Periksa Ahli Digital untuk Perkuat Pembuktian

Headline, Hukum48 Dilihat

MEDAN – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Langkat tahun 2023, penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan untuk memperkuat bukti.

“Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA :  Jalin Koordinasi dan Penguatan Sinergitas, Bupati Batubara Baharuddin Siagian Kunjungi Kejati Sumatera Utara

Kombes Hadi menyatakan, berkas perkara dua tersangka awal, yaitu kepala sekolah berinisial AW dan RHY, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Namun, dalam koordinasi antara pihak penyidik dan kejaksaan, disepakati bahwa pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka tambahan yang baru ditetapkan, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasie Dikdas).

BACA JUGA :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice  dalam Tindak Pidana Narkoba 

“Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan.”

Pemeriksaan ahli digital forensik, lanjutnya, telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Buntut Ricuh di Ruang Sidang, Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim

“Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hadi.

Kasus dugaan korupsi P3K di Kabupaten Langkat ini menjadi perhatian publik, dengan kepolisian memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara secara tuntas.(Bj)