MAKASSAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penipuan online pada Sabtu (26/4/2025) di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel. Konferensi pers ini dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam, Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimsus telah menerima pelimpahan 40 terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Proses pelimpahan ini dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan para terduga serta pengecekan barang bukti, yang berlangsung hingga pukul 23.30 WITA. Serah terima resmi dilakukan pada pukul 23.50 WITA, disertai administrasi berita acara dan penandatanganan oleh saksi kedua pihak.
“Setelah pelimpahan, kami mengutamakan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, memeriksa kesehatan, serta mengecek identitas para terduga,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Tim penyidik Ditreskrimsus telah melakukan investigasi berbasis scientific investigation, termasuk analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik. Dari 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit berhasil diangkat. Hasil awal menemukan 41 korban penipuan dengan tiga modus operandi utama: jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.
Dari 41 korban, tiga orang telah bersedia memberikan keterangan resmi. Mereka berasal dari Jawa Timur (kerugian Rp8 juta), Pontianak (kerugian Rp3 juta), dan satu korban dari Singapura (kerugian Rp30 juta).
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa tiga terduga pelaku telah diidentifikasi perannya berdasarkan hasil forensik digital. “Pasal yang kami sangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan resmi dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap 37 terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsung, akan dikembalikan kepada keluarganya sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang. (isl)