Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Hukum58 Dilihat

PALEMBANG – Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, pada Jumat (165/202.

Kelima tersangka itu, yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

BACA JUGA :  Pelaku Penikaman Tak Kunjung Ditangkap, Korban Minta Propam Polda Periksa Kapolsek Siantar Timur

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Selanjutnya, kata Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

BACA JUGA :  Ahok Diperiksa KPK

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutup Vanny.(bc)