Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Hukum7 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.

Keenam saksi tersebut yakni:

  1. IH, PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
  2. MJ, wiraswasta/penjual ompreng.
  3. ET, staf di BGN.
  4. AHMS, direksi PT GSN.
  5. NTS, direksi PT NGS.
  6. SSS, dari PT TAFS.
BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026).

Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penanganan perkara.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN.