JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.
Keenam saksi tersebut yakni:
- IH, PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
- MJ, wiraswasta/penjual ompreng.
- ET, staf di BGN.
- AHMS, direksi PT GSN.
- NTS, direksi PT NGS.
- SSS, dari PT TAFS.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026).
Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
