JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.
Keempat saksi yang diperiksa yakni DS, karyawan BUMN; H, karyawan BUMN di Kendari; A, karyawan BUMN di Palu; serta DA yang tercatat sebagai salah satu direktur di BUMN.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Penyidik juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan empat saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020. (bc/isl)
