Kejagung Bikin Sistem Pantau Tuntutan Jaksa Se-Indonesia

Hukum45 Dilihat

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025.

Dia menyebutkan salah satu yang dibahas adalah tentang transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan sebagai advocaat generaal.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lepas Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Ini Arahannya

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” jelas Asep di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024) dilansir Detik.

Asep menyebutkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.

BACA JUGA :  Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dikirim ke Jaksa

Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.

Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045. (dtk/isl)