Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Hukum73 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penggeledahan tersebut menyasar rumah Tersangka berinisial ST, kediaman sejumlah saksi, serta kantor-kantor perusahaan yang dimiliki maupun terafiliasi dengan tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi, Senin (30/3/2026), penggeledahan dilakukan di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi, Kalimantan Tengah tiga lokasi, serta Kalimantan Selatan satu lokasi.

BACA JUGA :  BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

Di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, tim penyidik menggeledah kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi. Sementara di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun di Kalimantan Selatan, lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM.

BACA JUGA :  Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dikirim ke Jaksa

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen operasional pertambangan batu bara PT AKT dan perusahaan afiliasinya, termasuk dokumen terkait kegiatan pengeboran.

Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI dan Kemenpora RI Sepakati MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Seluruh barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. (isl)