Hukum

Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Kasus Korupsi, Minta Tunggu Proses Hukum

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini atau menarik kesimpulan terkait penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (9/7/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Anang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, bukan opini publik.

“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang.

Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kurun waktu 2020–2025. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Polri menegaskan seluruh rangkaian penyidikan masih terus berjalan dan akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan proses hukum. (bc/isl)