Nasional

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Indonesia Klaim Tak Perlu Impor Solar Lagi

Karawang – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Dengan peluncuran ini, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati (FAME) dan 50 persen minyak solar secara nasional.

“Saya Presiden Prabowo Subianto dengan bangga meresmikan mandatori biodiesel B50,” ujar Prabowo sebelum menekan sirene sebagai tanda dimulainya implementasi B50.

Dalam acara tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.

Presiden menyatakan implementasi B50 merupakan langkah strategis menuju kemandirian energi nasional. Menurutnya, dengan penggunaan B50 secara penuh, Indonesia tidak lagi memerlukan impor bahan bakar solar dari luar negeri.

Penerapan B50 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati (BBN), badan usaha bahan bakar minyak (BBM), dan badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan standar mutu serta melakukan pencampuran biodiesel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia. Pelaksanaan program B50 akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM setiap tiga bulan.

Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api. Pengujian tersebut dilakukan guna memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas penggunaan B50.

Pemerintah juga memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku berbasis minyak sawit, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi agar implementasi berjalan lancar di seluruh Indonesia.

Secara ekonomi, implementasi mandatori B50 diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO) dari sekitar Rp20,92 triliun menjadi Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ sepanjang tahun 2026. (bc/isl)