PANGKAL PINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, Senin, (26/8/2024) sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AS selaku Pekerjaan Direktur PT NKI, Inisial M selaku Pekerjaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku Jabatan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian BW selaku Jabatan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN selaku Jabatan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penangkapan kelima tersangka telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Asisten Intelijen Fadil Regan SH MH mewakili Kajati Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangannya.
Pasal yang dijatuhkan untuk kelima tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan kepada kelimanya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” tutupnya.(bc)