• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

bhinekanews
23 April 2025
/ Hukum
673 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (23/4/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Stefanus Butte anak dari Sem Butte (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BeritaTerkait

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Kronologi bermula pada hari Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 20.45 WIB di Asrama Sekolah Tinggi Theologi Salatiga, Tersangka memanfaatkan situasi kamar kosong untuk melakukan aksi pencurian sejumlah barang milik mahasiswa.

Pada saat peristiwa itu terjadi, tiga mahasiswa sekaligus saksi korban, yakni Andi Putra Jaya Lase, Paul Jhon Henri Lukas, dan Ariel Edward Andreano, meninggalkan kamar asrama mereka untuk mengikuti kegiatan ibadah. Tanpa mengunci pintu kamar, mereka tidak menyadari bahwa seseorang akan masuk dan mengambil barang-barang berharga mereka.

Dalam kondisi kamar tidak terkunci, Tersangka masuk dan mengambil empat barang elektronik, yakni dua unit laptop (Avita dan Asus) serta dua unit handphone (Infinix dan Vivo). Setelah ibadah usai, para korban mendapati barang-barang mereka telah hilang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.

Polisi pun melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada 10 Februari 2025, hampir empat bulan setelah kejadian, di sebuah warung mie ayam di Salatiga. Saat ditangkap, tersangka diketahui masih menggunakan sebagian barang hasil curiannya.

Barang hasil pencurian digunakan dan dijual oleh Tersangka secara bertahap. Laptop merk Avita dan handphone Infinix digunakan pribadi oleh Tersangka. Sementara itu, handphone Vivo milik korban Andi dijual melalui Facebook Marketplace. Menariknya, Tersangka memanfaatkan handphone Infinix milik korban Paul untuk memotret dan mengunggah foto barang curian tersebut ke akun Facebook miliknya.

Beberapa hari kemudian, ada seseorang yang menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk membeli handphone tersebut. Kesepakatan transaksi dilakukan secara langsung (COD) di depan kampus UKSW Salatiga. Handphone itu pun dijual seharga Rp700.000, kepada seorang pembeli yang tidak dikenal oleh Tersangka.
Sementara itu, laptop Asus warna putih milik korban lainnya ternyata tidak bisa menyala.

Tersangka berusaha membongkar dan memperbaiki laptop tersebut sendiri, namun gagal. Akibatnya, laptop hanya tersisa komponen LCD, sedangkan casing dan keyboard dibuang ke tempat sampah umum dekat tempat tinggal Tersangka karena dianggap tidak bisa digunakan lagi.

Akibat perbuatannya, para korban diperkiraan mengalami total kerugian mencapai Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto S.H., M.H., Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini, S.H. M.H. serta Jaksa Fasilitator Desta Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 23 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:
Tersangka Edi Raharjo bin Budi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobongan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan; dan Tersangka Hendra Paisol bin Maridun dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)

Post Views: 36

Tags: JAMPIDUM Setujui 3 Restorative JusticeSalah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Dukung Rico Waas Kembangkan Produk Lokal, BSI Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.500 UMKM

Selanjutnya

135 Tahun Injil di Tanah Karo, Gubernur Sumut Ajak GBKP Terus Jadi Mitra Pemerintah Bangun Sumut

Terkait Berita

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

24 Jan 2026
999

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

24 Jan 2026
999

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

JIPI Minta Menteri Copot Karutan dan Kalapas Tanjung Gusta Medan

23 Jan 2026
999

Wilayah Hukum Polsek Tiga Nderket Diduga Jadi Lahan Subur Praktik Judi Dadu

22 Jan 2026
1000

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In