JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pada Senin (10/8/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Ke-16 pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut terdiri atas:
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menjalankan proses hukum, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik diharapkan memperoleh tambahan keterangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi proses pemberkasan.
Perkara yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers tertanggal 10 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. (bc/isl)