Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukum21 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Rabu (24/7/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum, saksi yang diperiksa berinisial FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa dan
SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” ungkap Harli.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)