"Adapun Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku staf ahli yang meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama BS," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulis yang diterima bhinekanews.id.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (16/7/2024)
Dari rilis yang diterima bhinekanews.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum menuturkan, keempat saksi yang diperiksa adalah YR selaku Manager Operation Services ICT; SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; NM selaku Manager Bisnis Solution ICT; HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selain itu, lanjut Harli Siregar, pihaknya juga memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Ketiganya, masing-masing: FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai; HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II; MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.(bc)