Kejagung Periksa 4 Saksi di Kasus Komoditi Emas, 3 Saksi di Kasus Impor Gula PT SMIP

Hukum154 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (16/7/2024)

Dari rilis yang diterima bhinekanews.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum menuturkan, keempat saksi yang diperiksa adalah YR selaku Manager Operation Services ICT; SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; NM selaku Manager Bisnis Solution ICT; HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, Bupati Tanah Karo Sambangi Kejati Sumut

Selain itu, lanjut Harli Siregar, pihaknya juga memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

Ketiganya, masing-masing: FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai; HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II; MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.

BACA JUGA :  Kejaksaan Sita dan Titip Aset Hasil Eksekusi 2 Lahan Konsensi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.(bc)