JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024), di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Buronan tersebut bernama Tomy, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT. DKI tanggal 21 Juni 2019, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019.
“Terdakwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum.
Dalam putusan pengadilan itu, Tomy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut Harli, saat diamankan, Tomy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Harli.
Lebih lanjut dijelaskannya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Bc)