Tim TABUR Kejati NTT Ringkus Terpidana Lakalantas

Hukum22 Dilihat

KUPANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Daniel Benediktus dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Ringkus Buron Pemalsuan Surat Tambang

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana SH MH menyatakan, saat diamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” ungkap Raka Putra.

BACA JUGA :  Kejagung RI Panggil 5 Pejabat Antam sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan Daniel Benediktus Tae alias Dani merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Raka Putra.(Bc)