Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi

Hukum52 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Perkara PT Duta Palma Korporasi

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial: KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 s.d. 2014; GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.

Lalu, RS selaku Analist Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)