Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum31 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Mereka masing-masing berinisial: DH selaku Istri Tersangka ASB; AGS selaku Sopir Tersangka MS; AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Tidak Cukup Tiga Tersangka: HMI Deli Serdang Desak Kejagung Periksa Seluruh Kareg, Korwil, dan Audit Penuh Yayasan Mitra Bgn

Kemudian, ASH selaku Sopir Tersangka AR; RPW selaku Staf AALF; NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer; BM selaku PH LKBH; ASR selaku Staf AALF; dan AFA selaku Staf AALF.

“Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)