JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Mereka masing-masing berinisial: DH selaku Istri Tersangka ASB; AGS selaku Sopir Tersangka MS; AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, ASH selaku Sopir Tersangka AR; RPW selaku Staf AALF; NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer; BM selaku PH LKBH; ASR selaku Staf AALF; dan AFA selaku Staf AALF.
“Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)
