Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum71 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (28/7/2025.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Mereka, masing-masing berinisial: DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum; RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB; AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.

Kemudian, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; HA selaku Pemimpin Grup SKAI; VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025; PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex; PDAR selaku Karyawan Bank Jateng; dan ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.

BACA JUGA :  Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Burhanuddin Tutup BPA Fair 2026, Catat Total Hasil Lelang Fantastis Rp997,4 Miliar

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)