JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Selasa (20/10/2026).
Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial WM dan S, yang berasal dari PT CNI.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Informasi pemeriksaan kedua saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan terhadap WM dan S merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel. (bc/isl)
