Hukum

Kejagung Sita Sejumlah Aset Terpidana Tamron Alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–193/014/K.3/Kph.3/06/2026 menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dilakukan pada 9 hingga 11 Juni 2026 di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.

Pada 9 Juni 2026, tim melakukan sita eksekusi terhadap satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya pada 10 Juni 2026, tim menyita empat bidang tanah dan/atau bangunan yang terdiri dari satu bidang seluas 10.549 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00058 atas nama Tamron di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu, turut disita satu bidang tanah dan bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Penyitaan juga dilakukan terhadap dua bidang tanah lainnya masing-masing seluas 19.791 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0726 atas nama Tamron di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, serta seluas 19.065 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Pada 11 Juni 2026, tim kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Pangkal Pinang. Aset tersebut meliputi satu bidang seluas 9.927 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01132 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, serta satu bidang seluas 12.500 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.

Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. (bc/isl)