Hukum

Jampidsus: Kepemimpinan dan Komunikasi Publik Jadi Kunci Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pentingnya kepemimpinan strategis dan kemampuan komunikasi publik sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan “Peningkatan Kapasitas dalam Hal Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking)” di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang diikuti para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia itu disebut bukan sekadar agenda seremonial atau pemenuhan program kerja tahunan. Menurut Febrie, pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas kepemimpinan dan komunikasi publik di lingkungan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari apa yang tertulis di dalam berkas perkara atau berapa banyak aset yang disita. Lebih dari itu, yang kita pertaruhkan hari ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” ujar Febrie.

Ia menilai, penanganan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian negara membutuhkan sosok pemimpin yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis yuridis, tetapi juga mampu menjadi representasi institusi Kejaksaan yang tegas, humanis, dan berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menekankan pentingnya kemampuan berbicara di depan umum atau public speaking sebagai bagian dari strategi penanganan perkara. Menurutnya, pengelolaan narasi dan komunikasi publik harus dirancang sejak awal proses penyidikan, bukan setelah suatu perkara menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar setiap pejabat Kejaksaan mampu menjelaskan substansi perkara dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Informasi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

“Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak-anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu. Rakyat harus merasakan dan tahu bahwa negara melalui Kejaksaan hadir untuk membela kepentingan mereka,” tegasnya.

Dalam arahannya, Jampidsus juga menyampaikan empat elemen utama yang harus menjadi pegangan seluruh kepala satuan kerja Pidsus dalam menangani perkara, yakni penyelesaian perkara secara profesional dan berbasis alat bukti, pembangunan tim yang solid dan berintegritas, penyampaian informasi yang terstruktur kepada publik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Melalui pelatihan ini, Febrie berharap jajaran Pidsus di daerah semakin percaya diri dalam berinteraksi dengan media dan masyarakat. Selain mampu menyampaikan informasi secara akurat dan edukatif, mereka juga diharapkan dapat memanfaatkan platform digital dan media sosial secara bijak tanpa mengabaikan etika hukum dan profesi Kejaksaan.

Pelatihan tersebut berlangsung dengan metode diskusi interaktif, simulasi wawancara media, serta pembahasan kasus-kasus komunikasi krisis yang dipandu oleh pakar komunikasi publik dan praktisi media nasional.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. (r/isl)