Hukum

Kejaksaan RI dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperkuat upaya pemulihan aset dan penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia semakin kompleks, tidak hanya terkait sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga penggunaan aset pertanahan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang turut dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan menuntut adanya pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif antarlembaga.

“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara. Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut,” ujar Kuntadi.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi, terutama dalam menangani kasus sengketa tanah yang melibatkan berbagai putusan pengadilan, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, terhadap satu objek tanah yang sama. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan pemilik sah tidak dapat menikmati haknya akibat tumpang tindih informasi dan kurangnya koordinasi.

Melalui kerja sama ini, BPA Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian berbagai kasus pertanahan yang telah lama tertunda. Kuntadi bahkan mengajak kedua institusi melakukan “cuci gudang” terhadap perkara-perkara lama yang belum memiliki kepastian hukum, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang berlarut-larut.

“Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegasnya.

Bagi BPA, kerja sama ini memiliki nilai strategis dalam mendukung tugas pemulihan aset, khususnya dalam menelusuri aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya yang selama ini kerap terkendala akses informasi dan data pertanahan.

Di akhir sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia berharap sinergi yang dibangun dapat menjadi langkah awal lahirnya berbagai kebijakan yang lebih progresif dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan publik.

Kerja sama antara BPA Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara, serta menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (bc/isl)