Bisnis

Dudung: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1 Triliun Tetap Berlanjut

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meskipun proyek tersebut tengah menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan penggelembungan harga (markup).

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), Dudung menjelaskan bahwa kendaraan yang diadakan melalui proyek senilai sekitar Rp1,03 triliun tersebut masih berada dalam tahap perakitan.

“Motor itu kan 21.801 unit. Kemudian 1.570 unit trail, 6.431 unit bebek dan ini listrik. Nah ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya,” ujar Dudung.

Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan proses perakitan kendaraan masih berlangsung hingga 7 April 2026. Namun, pembayaran proyek telah dilakukan oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) periode sebelumnya.

“Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya selisih nilai pengadaan yang diduga berasal dari praktik markup. Dudung menyebut estimasi selisih mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar, berbeda kalau BPK menghitungnya Rp400 miliar. Ada markup. Mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat,” ujarnya.

Meski demikian, Dudung menegaskan keputusan mengenai pemanfaatan motor listrik tersebut akan bergantung pada kebijakan pimpinan Badan Gizi Nasional serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, karena proyek telah dibayar dan kendaraan masih dalam proses perakitan, pemerintah perlu menentukan langkah terbaik agar aset tersebut tetap memberikan manfaat.

“Sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden, dialihkan ke mana yang bermanfaat,” katanya.

Dudung juga menilai motor listrik tersebut bukan merupakan kebutuhan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.

Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung indikasi markup. Selain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut sembari menelusuri aliran dana serta proses pengadaan yang dilakukan selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (bc/isl)