JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh.
Arifah menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, penanganan kasus ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Fokus utama kita saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban,” ujar Arifah, Selasa (28/7/2026).
Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun asal Kabupaten Asahan. Dugaan tindak pidana terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai dan dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan indikasi yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.
Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DS (44) sebagai tersangka. Sementara itu, istri tersangka yang merupakan seorang oknum guru masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara mengacu pada:
Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, dan UPTD PPA Kabupaten Asahan.
Korban dilaporkan telah menerima berbagai bentuk pendampingan, meliputi bantuan hukum, layanan kesehatan, pemeriksaan visum, hingga asesmen psikologis lanjutan.
Untuk menjamin hak pendidikan korban, UPTD PPA bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat mengikuti proses pendidikan selama penanganan hukum berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah membebastugaskan sementara oknum guru yang merupakan istri tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui Call Center 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.
Menutup keterangannya, Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat seluruh pihak yang telah memberikan perlindungan awal kepada korban.
“Negara harus hadir memastikan setiap anak terlindungi, memperoleh pemulihan, dan mendapatkan keadilan,” tegas Arifah Fauzi. (mi/isl)