Dugaan ‘Main Mata’ Proyek Rp121 Miliar di Kemenag, FKMH Bakal Laporkan ke KPK RI

Nasional47 Dilihat

Jakarta – Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek bernilai fantastis kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia) menyoroti kemenangan PT Mega Bintang Abadi dalam proyek pembangunan senilai total Rp121 miliar yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua Umum FKMH Indonesia, Salfin Tebara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dianggap tidak lazim dalam proses tender dua proyek besar tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kemenag yang diduga bermain dalam proses penentuan pemenang tender.

“Dari 118 perusahaan yang tercatat mengikuti tender, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses tender itu dijalankan,” ujar Salfin dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

FKMH Indonesia juga menduga panitia tender telah mengetahui sejak awal bahwa salah satu peserta akan digugurkan. Kondisi itu dinilai mengarah pada adanya skenario tertentu untuk memenangkan pihak yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Kalau sejak awal sudah ada peserta yang dipastikan gugur, maka patut diduga proses ini bukan lagi kompetisi sehat, melainkan formalitas administrasi untuk meloloskan pemenang yang telah disiapkan,” tegasnya.

Dua proyek yang menjadi sorotan tersebut yakni pembangunan Gedung Ushuluddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nilai sekitar Rp70 miliar serta pembangunan Gedung Auditorium di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan pagu anggaran mencapai Rp57,9 miliar.

BACA JUGA :  Warga Mega Timur Kemalingan, Uang dan HP Raib

Dalam proses tender itu, PT Mega Bintang Abadi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp121 miliar, turun dari nilai awal sekitar Rp127 miliar.

Namun menurut FKMH Indonesia, penurunan nilai kontrak tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pengaturan tender. Minimnya peserta aktif dalam tahap penawaran dinilai menjadi alarm serius atas potensi praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah semestinya menarik banyak perusahaan konstruksi untuk bersaing secara terbuka. Publik berhak mengetahui apakah proses tender ini benar-benar berjalan transparan atau justru hanya menjadi panggung formalitas untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” kata Salfin.

Atas dasar itu, FKMH Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

FKMH juga meminta agar panitia lelang, pihak perusahaan pemenang, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di internal Kemenag diperiksa secara mendalam.

Selain itu, FKMH mendesak Kementerian Agama untuk membuka seluruh dokumen proses tender kepada publik demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jangan sampai uang negara ratusan miliar dikelola dengan praktik yang melukai prinsip transparansi. Jika benar ada permainan, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut. (bc)