Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, BNN bersama Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah instansi terkait berhasil menangkap 31 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 136,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamin, serta 6.681 butir ekstasi.
“Total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 353.312 jiwa dengan potensi nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar,” demikian disampaikan BNN dalam siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap jaringan sabu Aceh–Bogor. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 29 bungkus teh Cina hijau berisi sabu dengan berat total sekitar 29 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh menuju Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Selain itu, BNN juga mengungkap jaringan narkotika di Kalimantan Timur. Empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA ditangkap di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.
Petugas menyita 92,1 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
Dalam pengungkapan lain, BNN bersama Bea Cukai juga membongkar jaringan narkotika transnasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir terbang.
Petugas menemukan 10 paket sabu asal Laos yang dikirim ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menggunakan identitas penerima palsu. Dari operasi controlled delivery tersebut, petugas menyita 1.875 gram sabu.
BNN juga menangkap dua kurir terbang berinisial AA dan DN di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026. Keduanya membawa 3.986 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM di Jakarta Pusat. Dari kamar hotel yang digunakan pelaku, petugas menyita 7.159 gram sabu yang sedang dikemas ulang untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Di Sumatera Barat, BNN bersama BNNP Sumbar berhasil mengungkap jaringan pengiriman ganja di Kabupaten Agam. Empat tersangka diamankan dengan barang bukti tujuh karung berisi 145 kilogram ganja.
Selain itu, operasi penindakan juga dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur.
Di Kota Medan, Sumatera Utara, petugas mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti dua kilogram sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.
Sementara di Kepulauan Riau, petugas menggagalkan penyelundupan 260 vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam.
BNN menegaskan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau Bersih dari Narkoba. (bc)
