Politik

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Saat Masa Reses, Komisi III DPR Targetkan Rampung Tahun Ini

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berlanjut meski DPR RI tengah memasuki masa reses. Komisi III DPR RI memastikan proses penyusunan regulasi tersebut tidak berhenti dan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta partisipasi publik yang bermakna.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Selasa (28/7/2026), mengatakan masa reses dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil guna menyerap berbagai masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Menurutnya, Komisi III tetap bekerja meski tidak sedang berada dalam masa persidangan.

“Komisi III tidak mengenal waktu. Reses tidak reses tetap mengundang para praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk didengar masukannya terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Rudianto menegaskan, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, penyusunan norma hukum tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa mengingat undang-undang tersebut akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan regulasi tersebut dijalankan oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Menurutnya, aparat seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK nantinya akan menjadi pihak yang menafsirkan sekaligus menjalankan undang-undang tersebut, sehingga norma hukum harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Selain membahas aspek penegakan hukum, Komisi III juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), privasi, serta kepastian mekanisme perampasan aset melalui proses hukum yang sah, termasuk dalam kondisi pemilik aset berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah rencana pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan. Menurut Rudianto, keberadaan lembaga tersebut penting agar seluruh aset yang dirampas dapat didata, diamankan, dan dikelola secara transparan serta akuntabel.

Ia menilai perlu dilakukan sinkronisasi mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum. Saat ini, Kejaksaan telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sementara mekanisme serupa di lingkungan Kepolisian dan KPK masih menjadi bahan pembahasan.

Rudianto menambahkan, selama masa reses proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui RDPU akan terus berlangsung sesuai arahan pimpinan DPR, sehingga penyusunan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkeadilan, dan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. (r/isl)