Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum yang profesional, objektif, berintegritas, serta bebas dari praktik transaksional melalui penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakajati Sumut, Wakapolda Sumut, serta para pejabat utama dari kedua institusi. Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Tanjung Morawa, Medan.
Pakta integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan antara Kajati Sumut dan Kapolda Sumut guna memperkuat koordinasi dalam proses penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Selain pimpinan kedua institusi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) se-Sumatera Utara turut menandatangani pakta integritas tersebut. Penandatanganan juga diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di seluruh Polres.
Dalam dokumen pakta integritas itu ditegaskan sejumlah komitmen bersama, antara lain memperkuat sinergi dan koordinasi aktif antara kepolisian dan kejaksaan, mencegah segala bentuk praktik transaksional dalam penanganan perkara, menjamin perlindungan hak-hak korban tindak pidana, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran etik maupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh personel kedua institusi.
Setelah penandatanganan, perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian membacakan ikrar komitmen sebagai simbol keseriusan kedua lembaga dalam mengimplementasikan isi pakta integritas tersebut.
Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan langkah strategis dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan.
“Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran, khususnya dalam proses penanganan perkara sejak dari penyidik Polri hingga di Kejaksaan, dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan berhati nurani tanpa kepentingan maupun intervensi, serta mencegah dan menghindari praktik transaksional. Semua itu dapat dilakukan dengan memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena penegakan hukum yang kita lakukan pada akhirnya harus kita pertanggungjawabkan di akhirat nantinya,” tegas Muhibuddin.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Kejati Sumut dan Polda Sumut berharap tercipta sistem penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, bermartabat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (bc/isl)