Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang jawaban, Selasa (28/7/2026), tim Kejagung menilai seluruh dalil pemohon tidak berdasar hukum, kabur (obscuur libel), serta prematur karena meminta hakim praperadilan menguji penerapan pasal pidana yang merupakan materi pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan.
Kejagung juga membantah tudingan telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Lodewyk. Menurut jaksa, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari penyelidikan sejak 15 Februari 2026, peningkatan status ke penyidikan pada 29 Mei 2026, hingga pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan memerintahkan kliennya dibebaskan dari tahanan.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG, antara lain penunjukan yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat dan memiliki afiliasi dengan pejabat BGN, serta dugaan penggelembungan harga pengadaan berbagai barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan ribuan televisi berukuran 75 inci. (bc/isl)