Jakarta – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Pada Selasa (28/7/2026), Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Ketujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas:
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti.
Ia juga menegaskan bahwa belum terdapat proses maupun tindakan hukum lain yang dilakukan dalam perkara tersebut di luar agenda pemeriksaan saksi.
Penyidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (bc/isl)