Medan– Fenomena aksi main hakim sendiri (eigenrichting) menjadi sorotan serius di Indonesia. Peristiwa kontroversial yang mencuat baru-baru ini menunjukkan bagaimana tindakan anarkis oleh massa kerap terjadi di luar koridor hukum.
Peristiwa tragis menimpa seorang pria berinisial KD di Bali yang tewas setelah diamuk dan dikeroyok massa akibat ketahuan mencuri ayam aduan/peliharaan.
KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, harus kehilangan nyawa akibat aksi main hakim sendiri. Ia dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak, kematian KD menyisakan luka mendalam bagi keluarganya.
Kepala Desa Sidetapa I Made Sutama mengatakan, dugaan pencurian yang dilakukan korban tidak dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri. Ia meminta seluruh persoalan pidana diselesaikan melalui jalur hukum.
Peristiwa yang viral di media sosial, karena menyoroti sikap sang anak memanggil sang ayah yang sudah tak bernyawa iyu kemudian memicu perhatian nasional.
Beberapa waktu sebelumnya, aksi kekerasan kolektif serupa juga disorot publik, seperti tewasnya seorang pria berinisial T di Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, akibat dihakimi massa secara brutal setelah kepergok mengambil hasil ternak. Korban bahkan sempat dianiaya secara masif dan diseret hingga ke kantor desa sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara, yang juga Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) Eka Putra Zakran SH, MH mengingatkan bahwa Perilaku Main Hakim Sendiri dinilai sangat berbahaya dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi asas legalitas.
Kandidat Doktor dari UIN Sumut ini menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia melarang siapapun untuk melakukan tindakan penghakiman di luar jalur resmi penegak hukum.
“Di dalam Indonesia sebagai negara hukum, setiap orang nggak boleh melakukan kejahatan, tapi setiap orang tidak boleh melakukan penghakiman karena tidak berwenang, ” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Eka menjelaslan bahwa tindakan menghakimi secara massal—seperti kasus pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa—merupakan pelanggaran hukum berat.
Jika merujuk pada ketentuan hukum, ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian diatur dengan sanksi yang tegas.
“Di dalam KUHP baru diatur dalam pasal 262 KUHP. Ya, sanksi hukumnya ringan tujuh tahun, berat dua belas tahun, ” ungkap sosok yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan itu.
Eka memaparkan beberapa faktor utama yang kerap memicu masyarakat melakukan tindakan tersebut, di antaranya faktor ikut-ikutan, keterprovokasi, hingga rasa tidak puas terhadap proses hukum.
“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk selalu menahan diri, menghormati hukum yang berlaku, serta menyerahkan segala bentuk dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar diproses sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (r/isl)