Kolom

UUD 1945 PASAL 33 + 34 = NEGARA KEKELUARGAAN

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” (Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1)

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” (Pasal 34 UUD 1945 Ayat 2)

————————————-

Oleh: Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 (Koordinator Kesra)

Hari Senin, 20 Juli 2026, di tengah Sidang Paripurna Kabinet, Presiden menyampaikan taklimat mengenai capaian hampir dua tahun pemerintahannya. Beliau mulai dengan mengingatkan kembali 2 pasal penting dalam UUD 1945 yaitu pasal 33 dan pasal 43.

Lalu presiden menampilkan di layar besar ayat-ayat utuh dari 2 pasal itu sembari menjelaskan upaya untuk melaksanakannya dalam begitu banyak program dan kegiatan.

Tapi yang menarik bukan sekadar panjangnya daftar program atau besarnya angka anggaran, melainkan pola besar yang tampak begitu seluruh kebijakan itu dilihat sebagai satu kesatuan: pelayanan publik yang nyaris mengikuti seluruh perjalanan hidup warga negara, sejak dalam kandungan, sekolah, bekerja, berkeluarga, hingga usia lanjut.

Untuk pertama kalinya kita melihat sebuah arsitektur negara yang utuh sedang dibangun.Istilah resminya, sebagaimana tertulis dalam buku panduan yang turut dibagikan atas perintah beliau dalam sidang itu, adalah “Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat”. Sepintas ini terdengar seperti berita tentang sebuah negara kesejahteraan, atau yang di Barat disebut welfare state.

Tetapi benarkah demikian, ataukah Indonesia sesungguhnya sedang menghidupkan kembali cita-cita lama para pendiri republik?

Istilah welfare state punya sejarah panjang. Ia lahir di Jerman pada masa Bismarck, dekade 1880-an, sebagai strategi politik agar buruh tidak berpaling ke gerakan sosialisme. Bentuknya yang lebih matang lahir di Inggris lewat Laporan Beveridge 1942, yang diwujudkan pemerintahan Clement Attlee sehingga lahir ungkapan yang menjadi simbol negara kesejahteraan modern: from the cradle to the grave (dari buaian sampai kuburan).

Sejak itu, sebuah negara layak disebut welfare state bila memenuhi tiga syarat: pelayanannya universal, bukan sekadar amal bagi yang miskin; pembiayaannya redistributif lewat pajak atau iuran wajib; dan sistemnya melembaga permanen sebagai hak warga negara, bukan bantuan musiman menjelang pemilu.

Jika Indonesia memang bergerak ke arah itu, apakah kita harus menyebutnya welfare state? Saya kira tidak. Indonesia sebenarnya sudah memiliki konsep yang jauh lebih tua: Negara Kekeluargaan.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan Pasal 34 menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara negara serta negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Gagasan ini bahkan bisa ditarik ke pidato 1 Juni 1945 Bung Karno, yang menyebut lima sila Pancasila bila diperas akan bermuara pada satu sila: gotong royong, watak asli masyarakat Nusantara yang jauh mendahului kelahiran welfare state di Eropa.

Di sinilah bedanya, dan menurut saya justru menjadikan konsep ini lebih matang. Dalam logika welfare state klasik, relasi warga dan negara bersifat kontraktual: warga membayar pajak, negara membalas dengan layanan.

Negara kekeluargaan berangkat dari titik berbeda. Ikatan kekeluargaan dianggap sudah ada lebih dahulu, sehingga menjaga sesama warga bukan hak yang lahir dari kontribusi, melainkan kewajiban moral dari rasa senasib sepenanggungan.

Karena itu, jika hari ini negara menerjemahkan amanat itu ke sistem pelayanan yang terukur, Indonesia bukan sedang meniru Barat, melainkan menjalankan janji konstitusinya sendiri.

Fondasi pertama sistem ini bukan bantuan sosial, melainkan data. Selama puluhan tahun, basis data kemiskinan kita berjalan sendiri-sendiri dan tumpang tindih. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 melebur DTKS, Regsosek, dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perkembangan terbaru menunjukkan arah yang sama: DPR, dengan dukungan seluruh fraksi, baru saja menyetujui RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif, yang kelak akan mengunci komitmen ini menjadi undang-undang, bukan sekadar instruksi presiden yang bisa berubah setiap pergantian pemerintahan.

Di atas fondasi itu berdiri dua lapis kebijakan. Lapis universal tidak lagi bertanya kaya atau miskin: Makan Bergizi Gratis menjangkau anak sejak kandungan sampai lulus sekolah menengah, Cek Kesehatan Gratis terbuka bagi seluruh warga sejak Februari 2025.

Lapis afirmatif menyasar yang paling rentan: hampir 97 juta warga miskin iuran BPJS Kesehatannya ditanggung negara, sekitar sepuluh juta keluarga menerima Program Keluarga Harapan, ribuan anak bersekolah gratis berasrama di Sekolah Rakyat, dan lewat beasiswa LPDP, anak seorang pemulung bisa sampai ke Harvard.

Perlindungan itu bahkan kini menjangkau pekerja informal: jutaan pengemudi ojek daring mendapat jaminan sosial lewat Perpres 27/2026, sementara petani dan nelayan mendapat kredit murah lewat Koperasi Desa Merah Putih.

Seorang ibu terlindungi selama hamil, bayinya bergizi baik, anaknya sekolah dan sehat, keluarganya tertopang saat rentan secara ekonomi, pekerjanya terjamin, dan di usia senja ia tetap dilayani. Negara hadir bukan pada satu titik kehidupan, melainkan sepanjang perjalanannya. Yang sedang dibangun bukan lagi kumpulan program yang berdiri sendiri, melainkan arsitektur sebuah negara kekeluargaan.

Tentu perjalanan ini masih panjang. Kemiskinan belum sepenuhnya teratasi, akurasi data masih harus diperbaiki, dan pelaksanaan program akan terus menghadapi kekurangan. Tidak ada negara kesejahteraan yang lahir tanpa proses panjang dan pembelajaran terus-menerus, apalagi negara kekeluargaan yang hari ini masih berada dalam fase perintisannya.

Namun ada alasan meyakini arah ini penting bukan hanya bagi Indonesia. Banyak negara kesejahteraan klasik di Eropa kini bergulat dengan penuaan penduduk, angka kelahiran yang merosot, dan meningkatnya kesepian di tengah masyarakat yang individualistis. Model yang murni bertumpu pada kontrak fiskal rupanya rentan kehilangan basis moralnya begitu solidaritas antargenerasi retak.

Jika Indonesia berhasil membuktikan bahwa perlindungan sosial berskala nasional bisa dibangun di atas kekeluargaan, bukan semata kalkulasi untung dan rugi, boleh jadi kita sedang menawarkan sesuatu yang lebih besar daripada kebijakan domestik kepada dunia.

Sejarah tidak pernah menilai sebuah pemerintahan hanya dari sempurna atau tidaknya satu program, melainkan apakah ia berhasil mengubah arah sebuah bangsa.

Dan apabila hari itu tiba, kita tidak perlu meminjam istilah dari Barat untuk menjelaskannya. Para pendiri republik telah memberi nama jauh sebelum welfare state menjadi perbincangan di Indonesia. Namanya adalah Negara Kekeluargaan.