MEDAN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan keganjilan pada anggaran biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Medan. Nyaris, hampir semua anggota dewan yang terlibat. Nilainya juga cukup fantastisnya, miliar rupiah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Medan dilakukan ketika kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) lain. Laporan itu menyebutkan perjalanan dinas itu menginap di hotel, tapi BPK menemukan adanya ketidak sesuaian yang sebenarnya.
“Tidak sesuai dengan konfirmasi, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau penginapan tersebut, dan harga atau range hotel yang
tinggi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi audit BPK atas laporan keuangan Sekretariat DPRD Medan.
Di dalam dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Mei 2024, menginstruksikan tiga point diantaranya:
1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Medan lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya memverifikasi serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
perjalanan dinas.
2. Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menagih kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 4.431.673.699,00 dan menyetorkan ke kas daerah.
3. Pelaksanaan perjalanan dinas dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban seharusnya sesuai dengan kondisi senyatanya.
Untuk temuan atas kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekwan DPRD kota Medan itu dari 2023 totalnya berjumlah sebesar Rp7.625.329.928,00, dan dari nformasi yang
beredar telah disetorkan sebesar Rp3.177.653.400,00, sehingga terdapat sisa yang belum dikembalikan ke negara sebesar Rp 4.447.676.528,00.
Untuk memastikan kebenarannya, awak media mengkonfirmasi kepada Sekwan Ali Sipahutar melalui via telpon dan pesan WhatsApp namun hingga kini tak kunjung menjawab.
Rabu (17/07).
Terpisah, salah satu advokat muda Kota Medan, Efron, menuturkan, bahwa temuan itu sebenarnya temuan yang tidak perlu terjadi pada saat kepemimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution yang sejak memulai pemerintahannya di kota Medan sudah menegaskan agar selalu menepati seluruah aturan hukum dan perundanga-undangan yang berlaku terkait tata kelola keuangan daerah (APBD).
“Terkait perjalanan dinas, sesungguhnya aturan sudah jelas. Jadi ya, jika ada temuan sebesar ini, perlu disikapi oleh elemen masyarakat dan aparat penegak
hukum,” ungkap Efron.(Bj)