• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN

bhinekanews
18 Juli 2024
/ Hukum
680 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 hingga 2021, Kamis (18/7/2024).

Keempat tersangka tersebut, masing-masing: AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024; AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024; DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024; dan AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.

BeritaTerkait

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

“Tersangka AH selaku selaku Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat yang diajukan Tersangka AR selaku Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” papar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan SH MH.

Lebih lanjut dijelaskannya, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020 menyuruh Tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo, mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT. ASKRINDO, selain itu Tersangka AKW juga menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari Tersangka AR.

“Sementara tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 mengarahkan Tersangka AH dan Tersangka AKW agar meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo serta mendapat 1 unit motor Harley Davidson dari Tersangka AR,” sambung Syahron.

Selanjutnya, AR selaku Direktur Utama PT. KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo, mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 milyar yang kemudian atas arahan Tersangka AKW dirubah menjadi 5 permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi, memberikan 1 (satu) unit motor Harley Davidson kepada Tersangka DAS dan uang sebesar Rp200 juta kepada Tersangka AKW, sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

“Bahwa perbuatan Tersangka AH, Tersangka AKW, Tersangka DAS dan Tersangka AR telah bertentangan dengan antara lain Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim dan Suborgasi Produk Kontra L/C & SKBDN,” lanjut Syahron.

Dengan tegas disebutkannya, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AH dan Tersangka AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka DAS di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan, sedangkan terhadap Tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum (Penipuan dan Penggelapan),” tutup Syahron.(Bc)

Post Views: 10

Tags: 4 TersangkaDugaan KorupsiKejati DKIPenerbitan Jaminan SKBDN
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas dan Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Selanjutnya

Milyaran Rupiah Temuan Perjalanan Dinas di DPRD Medan, APH Harus Turun Tangan 

Terkait Berita

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

24 Jan 2026
999

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

24 Jan 2026
999

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

JIPI Minta Menteri Copot Karutan dan Kalapas Tanjung Gusta Medan

23 Jan 2026
999

Wilayah Hukum Polsek Tiga Nderket Diduga Jadi Lahan Subur Praktik Judi Dadu

22 Jan 2026
1000

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In