• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Polres Madina Diminta Profesional dan Terbuka, Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan

adminpost
13 Februari 2024
/ Hukum
676 13
WAShare on FacebookShare on Twitter

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) harus profesional dan terbuka dalam melakukan penanganan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr. AK yang diadukan sejumlah lembaga atau ormas di Polres Madina.

Demikian disampaikan Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, SH, Selasa (13/02/2024) via seluler menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Madina.

BeritaTerkait

PD IPA Kota Medan Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Medan

Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Zakaria menegaskan, apa yang dilakukan oleh dr. AK diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara hukum administrasi apa yang dilakukan dr. AK jelas salah.

“Secara administrasi kelulusan dr. AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr. AK ini,” tegasnya

Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU ini juga menjelaskan, tugas kepolisian sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dr. AK ini, sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.

“Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr. AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka,” ungkapnya lagi.

Pria yang akrab disapa Jack ini berharap, polisi dapat bersikap independen dan tak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Sebab, siapa pun dr. AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

“Jangan karena dr. AK ini adik Wakil Bupati Madina, sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku.”tandasnya mengakhiri. (Tim)

Tags: Kasus DugaanpemalsuanPolres MadinaProfesionalTerbuka
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Desa Tanjung Anom Terima Logistik Pemilu, Muspika Melakukan Penjagaan

Selanjutnya

Polres Samosir Kawal Logistik Pemilu 2024 ke PPS, Lewat Danau dan Perbukitan

Terkait Berita

PD IPA Kota Medan Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Medan

12 Jun 2025
996

Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

12 Jun 2025
1k

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

12 Jun 2025
997

Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

12 Jun 2025
998

Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

11 Jun 2025
1k

Kasus Minyak Mentah Pertamina, Tim Penyidik Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak

11 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In