SULTENG– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan hibah dari pemerintah daerah kepada institusi kejaksaan tidak menjadi persoalan sepanjang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan dilaksanakan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, saat kunjungan kerja di Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).
Menjawab pertanyaan wartawan terkait hibah maupun bantuan dari pemerintah daerah kepada kejaksaan di tengah efisiensi anggaran, Anang menegaskan bantuan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi aparat, melainkan untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada masalah sepanjang untuk pelayanan publik. Anggaran kejaksaan juga sangat terbatas. Kalau ada bantuan tidak ada masalah, yang penting digunakan sesuai peruntukan,” kata Anang.
Ia mencontohkan hibah pemerintah daerah dapat digunakan untuk pembangunan kantor, sarana pelayanan hukum, maupun fasilitas penunjang lain yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Bukan uangnya pejabat kejaksaan. Itu uang negara juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Misalnya pembangunan kantor kejaksaan atau fasilitas pelayanan hukum di daerah,” ujarnya. (bc)
