Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 merupakan program strategis pemerintah untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Program ini didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan para pejabat BGN.

Penyidik mengungkapkan bahwa proses verifikasi mitra pada Portal Mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai mitra pelaksana program. Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar yang mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan terjadinya mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian secara pasti masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (r/bc)